Agar terciptanya pemilihan umum yang jujur dan adil serta benar-benar demokratis PANWASLU Kecamatan Benai mengimbau seluruh komponen masyarakat dan seluruh pengurus partai politik dan segenap caleg di Kecamatan Benai agar bersama-sama mematuhi aturan dan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Benai mengharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan/menginformasikan pelanggaran yang menyangkut penyelenggaraan pemilu yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kepada pihak Panwaslu dengan menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Juga kepada seluruh pengurus partai maupun tim sukses caleg yang bersangkutan Panwaslu mengharapkan agar pemasangan alat-alat peraga kampanye berupa bendera partai, kalender, baliho, stiker dal alat-alat peraga lainnya agar dapat ditertibkan seperti pemasangan bendera di jalan raya hendaknya tidak mengganggu ketertiban lalu-lintas, tidak menutupi dan menghalangi rambu-rambu lalu lintas.
Terkait dengan Undang-undang Pemilu No. 10 tahun 2008 pasal 84 huruf h menyangkut larangan memasang atribut partai di rumah ibadah, gedung pemerintah dan sarana pendidikan. Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Benai Syamsul Anwar berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Benai, masih terdapat pemasangan atribut partai politik di 3 (tiga) tempat terlarang tersebut.
Sekali lagi Panwaslu Kec. Benai menghimbau kepada masyarakat dan pengurus partai politik untuk dapat bekerja sama supaya tercipta pemilu yang adil dan berkualitas,demikian Syamsul Anwar mengakhiri pembicaraan.(yuf)
Dalam hal ini Panwaslu Kecamatan Benai mengharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan/menginformasikan pelanggaran yang menyangkut penyelenggaraan pemilu yang terjadi ditengah-tengah masyarakat kepada pihak Panwaslu dengan menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat dipertanggung jawabkan.
Juga kepada seluruh pengurus partai maupun tim sukses caleg yang bersangkutan Panwaslu mengharapkan agar pemasangan alat-alat peraga kampanye berupa bendera partai, kalender, baliho, stiker dal alat-alat peraga lainnya agar dapat ditertibkan seperti pemasangan bendera di jalan raya hendaknya tidak mengganggu ketertiban lalu-lintas, tidak menutupi dan menghalangi rambu-rambu lalu lintas.
Terkait dengan Undang-undang Pemilu No. 10 tahun 2008 pasal 84 huruf h menyangkut larangan memasang atribut partai di rumah ibadah, gedung pemerintah dan sarana pendidikan. Menurut Ketua Panwaslu Kecamatan Benai Syamsul Anwar berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Panwaslu Kecamatan Benai, masih terdapat pemasangan atribut partai politik di 3 (tiga) tempat terlarang tersebut.
Sekali lagi Panwaslu Kec. Benai menghimbau kepada masyarakat dan pengurus partai politik untuk dapat bekerja sama supaya tercipta pemilu yang adil dan berkualitas,demikian Syamsul Anwar mengakhiri pembicaraan.(yuf)
salam kenal untuak Ketua Panwaslu Kec. Benai
BalasHapusdari Ketua Kuansing Blogger Community (KBC)
semoga pemilu nya berjalan jujur, adil dan bebas dari money politik
BalasHapusingat pak ketua, jabatan itu amanah.
BalasHapusnanti akan di pertanggungjawabkan. ha ha ha
Ketua Panwaslu Kec benai,,,
BalasHapusSelamat bertugas mengawasi sekaligus control terhadap PEMILU,,,perlu soisalisasi bagi masyarakat apo peran PANWASLU tuuu,,apo bedonya dg KPU atau KPPU?, ,
Semoga masyarakat meilih dengan aman dan damai,,
Salam dari Medan Sumut,,,